Rabu, 06 Mei 2026
Makassar – Dalam rangka memperkuat implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terus melakukan upaya peningkatan pemahaman kepada seluruh aparatur mengenai pentingnya pencegahan praktik penyuapan di lingkungan peradilan. Kegiatan ini dihadiri seluruh pegawai PTUN Makassar serta tenaga alih daya (outsorcing), sebagai bentuk keterlibatan menyeluruh dalam implementasi SMAP.
Dalam Penerapan SMAP diharapkan mampu mendorong satuan kerja, termasuk PTUN Makassar, untuk mengidentifikasi risiko serta peluang terjadinya penyuapan, sekaligus mengintegrasikan sistem pengendalian yang efektif pada setiap unit pelayanan.
Selain penyuapan, aparatur pengadilan juga diharapkan mampu memahami perbedaan antara suap, gratifikasi, dan pemerasan. Melalui penerapan SMAP, PTUN Makassar menekankan pentingnya tiga aspek utama, yaitu pencegahan (prevent), pendeteksian (detect), dan penanganan (response) terhadap potensi penyuapan. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi secara menyeluruh.






