Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

โš–๏ธ

Layanan Bantuan Hukum

Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar

๐Ÿ“– Pengertian Bantuan Hukum

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang.

Pelayanan Bantuan Hukum

๐Ÿ“„

Informasi dan Konsultasi Hukum

Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan advice hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan bantuan hukum.

โš–๏ธ

Pemberian Bantuan Hukum

Pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

๐Ÿ›ก๏ธ

Akses Keadilan

Penjaminan dan pemenuhan hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan secara profesional.

๐Ÿ’ฌ

Konsultasi Hukum Tata Usaha Negara

Melayani konsultasi hukum yang berkaitan dengan permasalahan di bidang Tata Usaha Negara.

๐Ÿค

Beracara Cuma-Cuma / Prodeo

Melayani proses beracara secara cuma-cuma atau prodeo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jam Pelayanan

๐Ÿ•˜

Senin โ€“ Jumat

09.00 โ€“ 15.00 WITA

Informasi Pelayanan

๐Ÿ“

Tempat Pelayanan

Jalan Raya Pendidikan Nomor 1
Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini
Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Kode Pos 90222

๐ŸŒ

Website

ptun-makassar.go.id

โœ‰๏ธ

Email

ecourt.ptun.makassar@gmail.com

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait