Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Perkara

🏛️

Pendaftaran Perkara E-Court Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya (Hadir di Pengadilan)

1

Tahapan Pertama

Pihak berperkara (Penggugat) datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar (PTUN Makassar) dengan membawa:

  • Surat gugatan rangkap 6 (enam), disertai soft copy gugatannya dalam bentuk PDF (TTD) dan Word.
  • Foto copy objek sengketa sejumlah 6 (enam) eksemplar (apabila sudah ada), disertai soft copy dalam bentuk PDF.
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pihak sejumlah 1 (satu) eksemplar, disertai soft copy dalam bentuk PDF.
  • Surat kuasa sejumlah 6 (enam) eksemplar, disertai foto copy kartu pengenal advokat (apabila dikuasakan), serta soft copy dalam bentuk PDF.
  • Tanda bukti surat permohonan keberatan (upaya administrasi) berdasarkan Pasal 75 s.d. 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, disertai soft copy dalam bentuk PDF.
  • Wajib memiliki akun E-Court bagi Pengguna Terdaftar.
  • Bagi Pengguna Lainnya (non advokat) wajib membawa KTP, email, dan nomor rekening.
2

Tahapan Kedua

Pendaftar menuju ke Petugas Meja Pertama / Meja E-Court.

3

Tahapan Ketiga

Petugas Meja Pertama / Meja E-Court memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.

4

Tahapan Keempat

Panitera Muda Perkara meneliti berkas:

Apabila Berkas Belum Lengkap:
Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa supaya Penggugat dapat melengkapi kekurangannya.
Apabila Berkas Sudah Lengkap:
Dikembalikan kepada Petugas Meja Pertama / Meja E-Court dan mengunggah gugatan serta persyaratan lainnya ke dalam sistem E-Court.
5

Tahapan Kelima

Pihak Penggugat membayar panjar biaya perkara berdasarkan Virtual Account pada sistem E-Court.

6

Tahapan Keenam

Menyerahkan slip bukti penyetoran kepada Meja E-Court.

7

Tahapan Ketujuh

Petugas Meja Pertama / Kasir membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan mencatat dalam Buku Jurnal.

8

Tahapan Kedelapan

Petugas Meja Kedua mencatat gugatan dalam Buku Register Induk Perkara.

9

Tahapan Kesembilan

Petugas Meja Pertama memasukkan posita dan petitum gugatan dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

10

Tahapan Kesepuluh

Petugas Meja Pertama menyerahkan SKUM dan salinan gugatan yang telah didaftar serta telah ditandatangani oleh Panitera kepada pihak Penggugat.

✓ PENDAFTARAN SELESAI
Selanjutnya pihak Penggugat akan dipanggil melalui E-Summon dan Tergugat dipanggil melalui Surat Tercatat menghadap ke Pengadilan untuk Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan, setelah penetapan Majelis dan/atau atas perintah Ketua Pengadilan.
💻

Pendaftaran Perkara E-Court Bagi Pengguna Terdaftar (Di Luar Pengadilan)

1

Tahapan Pertama

Pihak berperkara (Penggugat) wajib meng-upload:

  • Soft copy gugatannya dalam bentuk PDF (TTD) dan Word.
  • Soft copy objek sengketa (apabila sudah ada) dalam bentuk PDF.
  • Soft copy surat kuasa (TTD) dalam bentuk PDF.
  • Soft copy tanda terima / bukti surat permohonan keberatan (upaya administrasi) berdasarkan Pasal 75 s.d. 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dalam bentuk PDF.
  • Wajib memiliki akun E-Court bagi Pengguna Terdaftar.
2

Tahapan Kedua

Meja E-Court mengecek bukti pembayaran dan mengunduh kelengkapan dokumen pendaftaran.

3

Tahapan Ketiga

Meja E-Court memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.

4

Tahapan Keempat

Panitera Muda Perkara meneliti berkas:

Apabila Berkas Belum Lengkap:
Panitera Muda Perkara memerintahkan Petugas Meja E-Court untuk mengklik menu TOLAK pada E-Court dan memberikan catatan kekurangan dokumen persyaratan.
Apabila Berkas Sudah Lengkap:
Dikembalikan kepada Petugas Meja E-Court.
5

Tahapan Kelima

Meja E-Court memberikan dokumen / berkas lengkap kepada Meja 1 / Kasir.

6

Tahapan Keenam

Petugas Meja Kedua mencatat gugatan dalam Buku Register Induk Perkara.

Petugas Meja Kedua memfotokopi sebanyak 5 (lima) rangkap seluruh dokumen pendaftaran.

9

Tahapan Kesembilan

Petugas Meja Pertama memasukkan posita dan petitum gugatan dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

10

Tahapan Kesepuluh

✓ PENDAFTARAN SELESAI
Selanjutnya pihak Penggugat akan dipanggil melalui E-Summon dan Tergugat dipanggil melalui Surat Tercatat menghadap ke Pengadilan untuk Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan setelah penetapan Majelis dan/atau atas perintah Ketua Pengadilan.

💰 Biaya Perkara

Pembayaran panjar biaya perkara dilakukan berdasarkan Virtual Account pada sistem E-Court. Besaran panjar biaya perkara mengikuti perhitungan dan ketentuan biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait