Pendaftaran Perkara E-Court Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya (Hadir di Pengadilan)
Tahapan Pertama
Pihak berperkara (Penggugat) datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar (PTUN Makassar) dengan membawa:
- Surat gugatan rangkap 6 (enam), disertai soft copy gugatannya dalam bentuk PDF (TTD) dan Word.
- Foto copy objek sengketa sejumlah 6 (enam) eksemplar (apabila sudah ada), disertai soft copy dalam bentuk PDF.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pihak sejumlah 1 (satu) eksemplar, disertai soft copy dalam bentuk PDF.
- Surat kuasa sejumlah 6 (enam) eksemplar, disertai foto copy kartu pengenal advokat (apabila dikuasakan), serta soft copy dalam bentuk PDF.
- Tanda bukti surat permohonan keberatan (upaya administrasi) berdasarkan Pasal 75 s.d. 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, disertai soft copy dalam bentuk PDF.
- Wajib memiliki akun E-Court bagi Pengguna Terdaftar.
- Bagi Pengguna Lainnya (non advokat) wajib membawa KTP, email, dan nomor rekening.
Tahapan Kedua
Pendaftar menuju ke Petugas Meja Pertama / Meja E-Court.
Tahapan Ketiga
Petugas Meja Pertama / Meja E-Court memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.
Tahapan Keempat
Panitera Muda Perkara meneliti berkas:
Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa supaya Penggugat dapat melengkapi kekurangannya.
Dikembalikan kepada Petugas Meja Pertama / Meja E-Court dan mengunggah gugatan serta persyaratan lainnya ke dalam sistem E-Court.
Tahapan Kelima
Pihak Penggugat membayar panjar biaya perkara berdasarkan Virtual Account pada sistem E-Court.
Tahapan Keenam
Menyerahkan slip bukti penyetoran kepada Meja E-Court.
Tahapan Ketujuh
Petugas Meja Pertama / Kasir membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan mencatat dalam Buku Jurnal.
Tahapan Kedelapan
Petugas Meja Kedua mencatat gugatan dalam Buku Register Induk Perkara.
Tahapan Kesembilan
Petugas Meja Pertama memasukkan posita dan petitum gugatan dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Tahapan Kesepuluh
Petugas Meja Pertama menyerahkan SKUM dan salinan gugatan yang telah didaftar serta telah ditandatangani oleh Panitera kepada pihak Penggugat.
Pendaftaran Perkara E-Court Bagi Pengguna Terdaftar (Di Luar Pengadilan)
Tahapan Pertama
Pihak berperkara (Penggugat) wajib meng-upload:
- Soft copy gugatannya dalam bentuk PDF (TTD) dan Word.
- Soft copy objek sengketa (apabila sudah ada) dalam bentuk PDF.
- Soft copy surat kuasa (TTD) dalam bentuk PDF.
- Soft copy tanda terima / bukti surat permohonan keberatan (upaya administrasi) berdasarkan Pasal 75 s.d. 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dalam bentuk PDF.
- Wajib memiliki akun E-Court bagi Pengguna Terdaftar.
Tahapan Kedua
Meja E-Court mengecek bukti pembayaran dan mengunduh kelengkapan dokumen pendaftaran.
Tahapan Ketiga
Meja E-Court memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.
Tahapan Keempat
Panitera Muda Perkara meneliti berkas:
Panitera Muda Perkara memerintahkan Petugas Meja E-Court untuk mengklik menu TOLAK pada E-Court dan memberikan catatan kekurangan dokumen persyaratan.
Dikembalikan kepada Petugas Meja E-Court.
Tahapan Kelima
Meja E-Court memberikan dokumen / berkas lengkap kepada Meja 1 / Kasir.
Tahapan Keenam
Petugas Meja Kedua mencatat gugatan dalam Buku Register Induk Perkara.
Petugas Meja Kedua memfotokopi sebanyak 5 (lima) rangkap seluruh dokumen pendaftaran.
Tahapan Kesembilan
Petugas Meja Pertama memasukkan posita dan petitum gugatan dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Tahapan Kesepuluh
💰 Biaya Perkara
Pembayaran panjar biaya perkara dilakukan berdasarkan Virtual Account pada sistem E-Court. Besaran panjar biaya perkara mengikuti perhitungan dan ketentuan biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Informasi prosedur ini disajikan untuk membantu masyarakat memahami tahapan pendaftaran perkara melalui layanan E-Court.


