Makassar, 15 Oktober 2026
Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar melaksanakan Rapat Auditor Internal Tim Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bentuk komitmen dalam memastikan penerapan sistem pencegahan penyuapan berjalan secara efektif, konsisten, dan berkelanjutan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan SMAP, mengidentifikasi potensi risiko penyuapan, serta memastikan penerapan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan PTUN Makassar. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur senantiasa menjunjung tinggi integritas dan mendukung terwujudnya peradilan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik penyuapan.







