Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap badan publik untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi dalam mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga informasi dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
Amanat tersebut sejalan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan serta Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 593/DJMT/SK.TI2.1.1/VII/2026 tentang Pedoman Standardisasi Website Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Sebagai implementasi amanat tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar membangun dan mengembangkan website sebagai media informasi dan pelayanan kepada masyarakat. Website ini menyajikan berbagai informasi mengenai profil lembaga, jenis layanan, proses beracara, serta informasi lainnya yang diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan peradilan secara mudah, cepat, dan transparan.
Keberadaan website ini juga diharapkan dapat menjadi sarana pengendalian eksternal masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, sehingga turut mendorong terwujudnya akuntabilitas, profesionalitas, transparansi, dan integritas aparatur peradilan.
Akhirnya, selaku pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, kami mengucapkan selamat mengakses Website Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Semoga website ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
MUHAMAD ILHAM, S.H., M.H.


