PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
Terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, dahulu Pengadilan TUN Ujung Pandang, tidak dapat dilepaskan dari proses lahirnya lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) di Indonesia. Tonggak awal pembentukan PERATUN ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada tanggal 29 Desember 1986.
Lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara
Meskipun undang-undang tersebut telah diundangkan pada tahun 1986, pembentukan pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tidak dilaksanakan secara serentak, melainkan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama lima tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Bab VII Pasal 145 beserta penjelasannya, yang menegaskan bahwa pembentukan lingkungan peradilan baru memerlukan perencanaan serta persiapan yang matang, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia, sehingga penerapannya dilakukan secara bertahap melalui Peraturan Pemerintah.
Pembentukan PTUN Makassar
PTUN Makassar Dibentuk
PTUN Makassar, dahulu Pengadilan TUN Ujung Pandang, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan Ujung Pandang.
Mulai Beroperasi
PTUN Makassar mulai beroperasi secara resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Peresmian Gedung Kantor
Gedung kantor PTUN Makassar yang baru diresmikan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Ismail Saleh, S.H., dan berlokasi di Jalan Raya Pendidikan Nomor 1, Makassar.
Lima PTUN Pertama di Indonesia
PTUN Makassar merupakan salah satu dari lima Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama yang pertama kali dibentuk di Indonesia, bersama dengan:
Hari Ulang Tahun PERATUN
Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tidak hanya menjadi landasan operasional PTUN Makassar, tetapi juga menjadi dasar operasional bagi kelima PTUN pertama di Indonesia. Oleh karena itu, 14 Januari ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun Peradilan Tata Usaha Negara (HUT PERATUN) yang diperingati setiap tahun oleh seluruh jajaran PERATUN di Indonesia.
Perkembangan Gedung dan Kantor
Pada masa awal operasionalnya tanggal 30 Oktober 1990, PTUN Makassar berkantor di Jalan Andi Pangerang Pettarani Nomor 45, Makassar. Kemudian, pada 26 Desember 1992, gedung kantor PTUN Makassar yang baru diresmikan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Ismail Saleh, S.H. Gedung tersebut berlokasi di Jalan Raya Pendidikan Nomor 1, Makassar, yang hingga kini menjadi lokasi kantor PTUN Makassar.
Wilayah Hukum pada Awal Berdiri
Pada saat pertama kali berdiri tanggal 30 Oktober 1990, wilayah hukum PTUN Makassar mencakup 10 provinsi sebagai mana diatur dalam Pasal 2 Ayat (5) Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990, yaitu:
Wilayah Hukum Saat Ini
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 1997 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram dan Dili. Maka wilayah hukum PTUN Makassar mengalami penyesuaian.
Saat ini, wilayah hukum PTUN Makassar meliputi:
Perubahan tersebut merupakan bagian dari pemerataan penyelenggaraan peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, dan mudah diakses.
Ketua PTUN Makassar dari Masa ke Masa
Sejak mulai beroperasi pada tahun 1991, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar telah dipimpin oleh beberapa Ketua Pengadilan yang berperan dalam memberikan dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.
| No. | Nama Ketua | Masa Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | H. Sudarsono, S.H. | 1991–1993 |
| 2 | H. Erhanuddin Effendi, S.H. | 1993–1997 |
| 3 | Munir Ihsanpuro, S.H. | 1997–1998 |
| 4 | H. Sudarso, S.H. | 1998–2001 |
| 5 | Istiwibowo, S.H., M.H. | 2001–2005 |
| 6 | Andi Lukman, S.H., M.H. | 2005–2007 |
| 7 | H. Iswan Herwin, S.H., M.H. | 2007–2010 |
| 8 | Priyatmanto Abdoellah, S.H., M.H. | 2010–2013 |
| 9 | Edi Supriyanto, S.H., M.H. | 2014–2015 |
| 10 | H. Mustamar, S.H., M.H. | 2016–2018 |
| 11 | Jamres Saraan, S.H., M.H. | 2018–2020 |
| 12 | I Nyoman Harnanta, S.H., M.H. | 2020–2022 |
| 13 | Indah Tri Haryanti, S.H., M.Hum. | 2022–2023 |
| 14 | H. Tedi Romyadi, S.H., M.H. | 2023–2024 |
| 15 | H. Fajar Wahyu Jatmiko, S.H. | 2024–2026 |
Rangkaian kepemimpinan tersebut mencerminkan Pelayanan dan Peningkatan Pelayanan PTUN Makassar dalam menjalankan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara dan memperkuat integritas Aparatur Peradilan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.


