Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Makassar, 20 Oktober 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.

Kegiatan ini membahas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial, yang ditetapkan pada 9 Oktober 2026. Pedoman tersebut bertujuan mewujudkan pengelolaan media yang profesional, meningkatkan keterbukaan informasi, serta menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Materi sosialisasi meliputi pembentukan tim pengelola media, pembagian tugas dan tanggung jawab, standar publikasi, verifikasi konten, keamanan akun resmi, etika berinteraksi dengan masyarakat, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) secara bertanggung jawab. Setiap konten wajib mengedepankan prinsip akurasi, sumber resmi, kejelasan, objektivitas, imparsialitas, dan independensi peradilan.

Melalui kegiatan ini, PTUN Makassar diharapkan dapat menyesuaikan tata kelola website dan media sosial sesuai pedoman terbaru, termasuk penerapan prosedur operasional standar (SOP) publikasi, penguatan mekanisme verifikasi, serta evaluasi dan pelaporan secara berkala.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait