Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Tugas Pokok Dan Fungsi

TUGAS POKOK (BIDANG YUSTISIAL) & FUNGSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA :

  • Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 jis. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan, serta petunjuk-petunjuk dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA, SEMA, Buku Simplemen Buku I, Buku II, dll);
  • Meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara  yang berwenang;
  • Peningkatan kualitas dan profesionalisme Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, seiring peningkatan integritas moral dan karakter sesuai kode etik dan Tri Prasetya Hakim Indonesia, guna tercipta dan dilahirkannya putusan-putusan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan keadilan, serta memenuhi harapan para pencari keadilan (Justiciabelen);
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan guna meningkatan dan memantapkan martabat dan wibawa aparatur dan lembaga peradilan, sebagai benteng terakhir tegaknya hukum dan keadilan, sesuai tuntutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/012/SK/III/1993, tanggal 5 Maret 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
  • Membina calon hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi Peradilan Tata Usaha Negara agar menjadi hakim yang profesional.

FUNGSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA :

  • Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum;
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya;
  • Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara di bidang kehakiman.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait