Tugas Pokok & Fungsi
Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Tugas Pokok (Bidang Yustisial)
Menerima, Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan Sengketa
Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 jis. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, serta petunjuk-petunjuk dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA, SEMA, Buku Simplemen Buku I, Buku II, dan lain-lain).
Meneruskan Sengketa Tata Usaha Negara
Meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berwenang.
Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Hakim
Peningkatan kualitas dan profesionalisme Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, seiring peningkatan integritas moral dan karakter sesuai kode etik dan Tri Prasetya Hakim Indonesia, guna tercipta dan dilahirkannya putusan-putusan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan keadilan, serta memenuhi harapan para pencari keadilan (Justiciabelen).
Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan guna meningkatkan dan memantapkan martabat dan wibawa aparatur dan lembaga peradilan, sebagai benteng terakhir tegaknya hukum dan keadilan, sesuai tuntutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Memantapkan Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan
Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/012/SK/III/1993, tanggal 5 Maret 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Membina Calon Hakim
Membina calon hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi Peradilan Tata Usaha Negara agar menjadi hakim yang profesional.
Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara
Pembinaan Aparatur
Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum.
Pengawasan
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya.
Kekuasaan Kehakiman
Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara di bidang kehakiman.
Komitmen Peradilan Tata Usaha Negara
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara diarahkan untuk mewujudkan peradilan yang profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.


