Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Jam Kerja Pelayanan Publik

๐Ÿ“œ Dasar Hukum

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, maka ketentuan jam kerja yang harus dipatuhi dan ditaati di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar adalah sebagai berikut.

JAM KERJA PELAYANAN

๐Ÿ“…

Senin s.d. Kamis

Jam Kerja

08.00 โ€“ 16.00 WITA

๐Ÿ“…

Jumat

Jam Kerja

08.00 โ€“ 16.30 WITA

JAM ISTIRAHAT

โ˜•

Senin s.d. Kamis

Jam Istirahat

12.00 โ€“ 13.00 WITA

๐Ÿ•Œ

Jumat

Jam Istirahat

11.30 โ€“ 13.00 WITA

KETENTUAN YANG HARUS DITAATI

  1. Setiap kehadiran dan pulang harus mengisi daftar hadir dan daftar pulang, baik manual maupun presensi online.
  2. Bagi yang tidak masuk kerja karena sakit atau izin harus menggunakan surat izin. Jika sakit harus disertai dengan surat dokter.
  3. Keluar kantor karena dinas/tugas wajib menggunakan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua bagi Hakim, Panitera dan Sekretaris.
  4. Bagi Wakil Panitera, Panitera Muda, Kepala Sub. Bagian, Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti, Calon Hakim, serta Staf harus ada izin atau surat perintah tugas dari Panitera atau Sekretaris.
  5. Pada jam-jam kerja dilarang keluar kantor tanpa ada izin dari pimpinan sebagaimana tersebut pada poin 3 dan poin 4.
  6. Memerintahkan kepada Wakil Ketua untuk melakukan pengawasan bagi Hakim yang tidak mengisi absensi dan kepada Sekretaris untuk melakukan pengawasan absen bagi pegawai yang tidak melakukan absensi. Selanjutnya melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
  7. Setiap kegiatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar harus dengan sepengetahuan dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan/ Wakil Ketua Pengadilan.

Demikian untuk dipatuhi dan dilaksanakan.

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
T.T.D.
KETUA

๐Ÿ“Œ Catatan

  1. Jam istirahat pada hari Jumat menyesuaikan dengan waktu Sholat Jumat.
  2. Khusus untuk bulan Ramadhan, jam kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait