Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Jam Kerja Pelayanan Publik

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 071/KMA/SK/V/2008 Pasal 5 Ayat (2) Diberitahukan Kepada Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Wakil Panitera, Para Panitera Muda, Para Kepala Sub. Bagian, Para Panitera Pengganti, Para Juru Sita, Para Juru Sita Pengganti dan Para Calon Hakim Serta Seluruh Pegawai Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Bahwa Ketentuan Jam Kerja yang Harus Dipatuhi dan Ditaati di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Sebagai Berikut :
JAM KERJA
Hari : Senin s.d Kamis Pukul   : 08.00 s.d 16.30 WITA
Hari : Jum’at Pukul                  : 08.00 s.d 17.00 WITA
JAM ISTIRAHAT
Hari : Senin s.d Kamis Pukul   : 12.00 s.d 13.00 WITA
Hari : Jum’at Pukul                  : 11.30 s.d 13.00 WITA
KETENTUAN YANG HARUS DITAATI PADA JAM KERJA :

  • Setiap Kehadiran dan Pulang Harus Mengisi Daftar Hadir dan Daftar Pulang Baik Manual Maupun Presensi Online;
  • Bagi yang Tidak Masuk Kerja Karena Sakit atau Izin, Harus Memakai Surat Izin, Jika Sakit Harus Dengan Surat Dokter;
  • Keluar Kantor Karena Dinas/Tugas Wajib Menggunakan Surat Tugas yang Ditandatangani Oleh Ketua/Wakil Ketua Bagi Hakim, Panitera dan Sekretaris;
  • Bagi Wakil Panitera, Panitera Muda, Kepala Sub. Bagian, Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti, Calon Hakim, Serta Staf Harus Ada Izin atau Surat Perintah Tugas Dari Panitera atau Sekretaris;
  • Pada Jam-jam Kerja Dilarang Keluar Kantor Tanpa Ada Izin Dari Pimpinan yang Tersebut Pada Point 3 dan Point 4;
  • Memerintahkan Kepada Wakil Ketua Untuk Melakukan Pengawasan Bagi Hakim yang Tidak Mengisi Absensi dan Kepada Sekretaris Untuk Pengawasan Absen Bagi Pegawai yang Tidak Absen. Selanjutnya Melaporkan Hasil Pengawasan Tersebut Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
  • Setiap Kegiatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Harus Dengan Sepengetahuan dan Dilaporkan Kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua Pengadilan.

Demikian Untuk Dipatuhi dan Dilaksanakan.

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR

T.T.D

KETUA

*) Sumber Informasi :

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008, Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja

Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No. 035/SK/IX/2008, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008

Jam Istirahat Pada Hari Jum’at Menyesuaikan Dengan Waktu Sholat Jum’at.

Khusus Untuk Bulan “Ramadhan” Jam Kerja Menyesuaikan Sesuai Peraturan yang Berlaku.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait