1. Meja 1/Meja e-Court, melayani:
a. Penerimaan Gugatan/Permohonan/Perlawanan serta pencabutan;
b. Penerimaan pendaftaran Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta pencabutan;
c. Penerimaan permohonan Eksekusi;
d. Pelayanan informasi atas proses penyelesaian sengketa.
2. Meja Kasir, melayani:
a. Penerimaan pembayaran dan bukti pembayaran;
b. Pengembalian sisa panjar biaya perkara.
3. Meja Tiga, melayani:
a. Penerimaan layanan hukum, berupa upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Eksekusi;
b. Penyerahan salinan putusan;
c. Pelayanan Inzage.
4. Meja Informasi dan Meja Pengaduan, melayani:
Penerimaan permohonan informasi dan pengaduan.
5. Meja Penerimaan Surat, melayani:
a. Penerimaan surat dari Pengguna Layanan;
b. Penyampaian/penyerahan surat kepada Pengguna Layanan.


