Untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenang serta motivasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan publik pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar menetapkan suatu sistem yang mengatur tentang pemberian kompensasi atas keterlambatan pelayanan yang diminta oleh masyarakat pencari keadilan sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar nomor : 919/KPTUN/W4-TUN1/HK1.2.5/VII/2026 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tanggal 20 Juli 2026.

Exit Meeting (Expos Hasil Pemeriksaan) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Makassar, Rabu, 21 Oktober 2026 – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar melaksanakan Exit Meeting (Ekspos Hasil Pemeriksaan) di

