Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Kompensasi Pelayanan

Untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenang serta motivasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan publik pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar menetapkan suatu sistem yang mengatur tentang pemberian kompensasi atas keterlambatan pelayanan yang diminta oleh masyarakat pencari keadilan sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar nomor : 919/KPTUN/W4-TUN1/HK1.2.5/VII/2026 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tanggal 20 Juli 2026.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait