Makassar, 12 Oktober 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tim Pengelolaan Website dan Media Sosial untuk meningkatkan kualitas penyampaian informasi dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Rapat membahas evaluasi struktur tim, pembagian tugas dan tanggung jawab, pemutakhiran informasi, serta peningkatan kualitas publikasi dan konten edukasi. Pengelolaan informasi publik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PERMA Nomor 2 Tahun 2011, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas penyesuaian tata kelola dan pembagian tugas pengelola website serta media sosial sesuai Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/IX/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
PTUN Makassar terus mengembangkan pelayanan, baik secara langsung (luring) maupun elektronik. Website resmi serta media sosial seperti TikTok, YouTube, dan Instagram menjadi sarana penyampaian informasi, publikasi kegiatan, dan edukasi hukum kepada masyarakat.





