Kamis, 23 April 2026
Makassar – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan dan Penyampaian Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP), Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W), dan Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBP-E1) Tahun 2025 (Audited) secara daring.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 yang mewajibkan seluruh pelaksana penatausahaan Barang Milik Negara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menyusun Laporan Barang Milik Negara (LBMN).
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan dapat lebih memahami tata cara penyusunan dan penyampaian laporan BMN secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mendukung terwujudnya pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel.






