Jakarta – Humas. Gugatan Online adalah salah satu layanan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mempermudah para pihak, khususnya penggugat dalam melakukan pendaftaran gugatan ke PTUN/PT.TUN tanpa harus datang langsung ke Pengadilan.
Dengan adanya Gugatan Online maka dapat mengurangi proses bolak-balik cek kelengkapan berkas, karena sistem sudah dilengkapi dengan ceklist berkas apa saja yang harus dilengkapi Penggugat sebelum proses submit.
Selain itu, Gugatan Online juga bermanfaat dalam: mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam proses pendaftaran gugatan; mewujudkan stadarisasi layanan pendaftaran gugatan di seluruh Pengadilan Tata Usaha seluruh Indonesia; meningkatkan layanan bagi para pencari keadilan.
Berikut tampilan portalnya :