Senin, 25 Oktober 2021
Kegiatan webinar Peningkatan Kesetaraan Gender di Pengadilan diikuti oleh ketua PTUN Makassar “Bapak I Nyoman Harnanta, S.H.,M.H.” secara daring menggunakan aplikasi Zoom di ruangan Media Center Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Dalam rangka menjamin persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung berdasarkan Konvensi tersebut dan upaya meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender, Mahkamah Agung telah memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Untuk menjamin ketepatan pelaksanaan dan kesatuan penerapan hukum Perma Nomor 3 Tahun 2017, Mahkamah Agung bekerja sama dengan International Commission of Jurists akan menyelenggarakan Seminar Internasional Secara Daring (Webinar) dengan Tema “Peningkatan Kesetaraan Gender di Indonesia” dengan menghadirkan 3 (tiga) narasumber ahli kesetaraan gender internasional yaitu Hakim Agung Dame Silvia Cartwright (Selandia Baru), Hakim Agung Chinara Aidarbekova (Kyrgyzstan), dan Nahla Haidar El Addal (Lebanon).