KEPANITERAAN PERKARA
Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Pertama
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Gugatan), dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan/Gugatan ;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;
Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Gugatan) dan menyimpan bukti asli untuk arsip ;
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 1 (Loket Gugatan) ;
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti ;
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pelaksanaan Pendaftaran Permohonan Tingkat Pertama
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Gugatan), dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan/Gugatan ;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;
Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Gugatan) dan menyimpan bukti asli untuk arsip ;
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 1 (Loket Gugatan) ;
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti ;
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Banding
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Banding), dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Banding ;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;
- Memori Banding ;
Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Banding) dan menyiapkan bukti asli untuk arsip ;
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 1 (Loket Banding) ;
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mempelajari berkas ;
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding ;
Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
Pelaksanaan Pendaftaran Permohonan Tingkat Banding
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket banding), dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Banding ;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;
- Memori Banding ;
Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Banding) dan menyiapkan bukti asli untuk arsip ;
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 1 (Loket Banding) ;
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mempelajari berkas ;
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding ;
Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Kasasi
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Kasasi), dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Kasasi ;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;
- Memori Kasasi ;
Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Kasasi) dan menyimpan bukti asli untuk arsip ;
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 1 (Loket Kasasi) ;
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mempelajari berkas ;
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi ;
Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
Pelaksanaan Pendaftaran Permohonan Tingkat Kasasi
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Kasasi), dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Kasasi ;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;
- Memori Kasasi ;
Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Kasasi) dan menyimpan bukti asli untuk arsip ;
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 1 (Loket Kasasi) ;
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mempelajari berkas ;
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi ;
Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.