Makassar – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengembalian Pinjam Pakai Gedung Kantor Tipikor dari PTUN Makassar kepada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berakhirnya penggunaan gedung kantor Tipikor yang selama ini dimanfaatkan oleh PTUN Makassar sebagai tempat pelaksanaan tugas dan pelayanan. Pengembalian gedung dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi dan pengelolaan Barang Milik Negara serta penataan kembali penggunaan sarana dan prasarana antarsatuan kerja.






