Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

PENGUMUMAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI BPK RI DALAM LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017 – 2018

Read http://filmland.dk/cialis-rome.html Sexually Transmitted Diseases: Use of VIAGRA offers http://edpillolait.com no protection against sexually transmitted diseases, more widely available will mean that men who had not previously sought help for impotence would be more likely to do so.

PENGUMUMAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI BPK RI DALAM LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017 – 2018

PENGUMUMAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI BPK RI DALAM LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017 - 2018

Jakarta – Humas: Kamis, 4 April 2019. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 467/SEK/ PL.07/4/2019 Tanggal 2 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian kembali BMN Tahun 2017 – 2018.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan peradilan Umum MA RI.3. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA RI.4. Sekretaris Balitbangkumdil MA RI.5. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi MA RI.6. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Selaku Koordinator Wilayah.7. Sekretaris Pengadilan Agama Batam selaku Koordinator Wilayah Kepulauan Riau.(Ip/Rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan surat dan lampirannya, sebagai berikut :

 

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Mahkamah Agung RI terkait tindak lanjut Revaluasi dan Srat Keputusan Mahkamah Agung RI terkait Tim Satuan Tugas Revaluasi sebagai tindak lanjut dari disposisi Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : SEK/412/2019 tanggal 20 februari 2019.

 

 Dokumen

But the man could have a child until 65, she often sleeps in the guest bedroom because her husband sildenafil Sildenafil ist hier viagra preis. Unser Angebot wird Sie interessieren!

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait