Senin, 06 Juli 2026
Makassar – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menggelar Rapat Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Standar Layanan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan tata kelola organisasi.
Rapat diikuti oleh unsur pimpinan, pejabat struktural dan fungsional, serta tim penyusun SOP. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kembali kesesuaian SOP standar layanan dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan pelayanan serta perkembangan regulasi.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terhadap setiap prosedur layanan guna memastikan bahwa SOP yang diterapkan telah efektif, efisien, mudah dipahami, serta mampu memberikan kepastian pelayanan kepada para pencari keadilan.





