Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Anti Penyuapan

Selasa, 28 April 2026
Makassar – Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Anti Penyuapan bertempat di Ruang Sidang Cakra PTUN Makassar. Dalam kegiatan sosialisasi ini yang membawakan materi adalah Wakil Ketua PTUN Makassar, Bapak Muhamad Ilham, S.H., M.H.,

Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur internal PTUN Makassar, meliputi pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, aparatur sipil negara, serta Tenaga Alih Daya PTUN Makassar. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh unsur eksternal PTUN Makassar, sebagai bentuk keterlibatan para pemangku kepentingan dalam mendukung penerapan zona integritas dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua PTUN Makassar menegaskan bahwa gratifikasi dan penyuapan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum serta nilai-nilai integritas aparatur peradilan. Oleh karena itu, seluruh aparatur dan para pihak yang berhubungan dengan pengadilan diharapkan senantiasa menjaga profesionalisme serta menghindari segala bentuk pemberian maupun penerimaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait