Informasi Publik
Berita Terkini
- Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI
- Seminar Internasional Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia Ikatan Hakim Indonesia
- Pemisahan Kelembagan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Menjadi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara
- Monitoring dan evaluasi penginputan sewa rumah dinas pada aplikasi E-Bima
- Selamat dan sukses kepada Prof. (H.C. Undip) Dr. H. Yulius, S.H., M.H., atas diraihnya jabatan Profesor/Guru Besar Kehormatan
Jadwal Sidang
Berikut ini adalah Pelayanan Informasi Jadwal Persidangan yang Terdapat Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Dengan Tujuan Untuk Memberikan Informasi Seputar Jadwal Persidangan, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pengadilan Bagi Pencari Keadilan dan Masyarakat Serta Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Kepada Lembaga Peradilan., Sebagai Perwujudan KMA 1-144 Tahun 2011.
Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang Selanjutnya Disingkat SIPP PTUN MKS., Merupakan Sebuah Aplikasi Komputer yang Memadukan Kemudahan Pengolahan dan Pencetakan Seluruh Dokumen Perkara Dengan Pengolahan Data-data Perkara yang Terotomatisasi dan Terintegrasi Berdasarkan 5 (lima) Pola Bindalmin. dan Buku II Pedoman Teknis Administrasi Peradilan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Lebih LanjutSistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau Case Tracking System (CTS) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi pengadilan dalam administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara.
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Lebih LanjutPersyaratan dan Tata Cara Pengaduan
> Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Lebih lanjut