Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA

Halaman Depan

Jadwal Sidang

sidangBerikut ini adalah Pelayanan Informasi Jadwal Persidangan yang Terdapat Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Dengan Tujuan Untuk Memberikan Informasi Seputar Jadwal Persidangan, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pengadilan Bagi Pencari Keadilan dan Masyarakat Serta Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Kepada Lembaga Peradilan., Sebagai Perwujudan KMA 1-144 Tahun 2011.

Penelusuran Perkara

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang Selanjutnya Disingkat SIPP PTUN MKS., Merupakan Sebuah Aplikasi Komputer yang Memadukan Kemudahan Pengolahan dan Pencetakan Seluruh Dokumen Perkara Dengan Pengolahan Data-data Perkara yang Terotomatisasi dan Terintegrasi Berdasarkan 5 (lima) Pola Bindalmin. dan Buku II Pedoman Teknis Administrasi Peradilan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau Case Tracking System (CTS) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi pengadilan dalam administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara.

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Colors Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Persyaratan dan Tata Cara Pengaduan

Cross-platform> Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Lebih lanjut

LIVE SIDANG

Disunting Oleh :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait