Makassar – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar melaksanakan pemeriksaan kas kasir perkara periode Agustus 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan perkara, Senin (31/8/2026).
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Ketua PTUN Makassar, Bapak Muhammad Ilham, S.H., M.H., dengan melakukan pencocokan saldo kas perkara dengan administrasi dan dokumen pendukung. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pencatatan administrasi dengan kondisi kas yang dikelola.
Pemeriksaan kas ini merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan perkara, sekaligus sebagai upaya untuk memastikan seluruh proses administrasi keuangan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel





