Makassar – Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar melaksanakan Rapat Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) bertempat di Ruang Sidang Cakra PTUN Makassar. Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PTUN Makassar, Bapak Muhammad Ilham, S.H., M.H.
Rapat tersebut dihadiri oleh Hakim PTUN Makassar, Panitera PTUN Makassar, serta Panitera Muda Hukum PTUN Makassar sebagai bagian dari unsur pelaksana pengendalian gratifikasi di lingkungan satuan kerja.
Pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, evaluasi, dan penyamaan persepsi terkait implementasi pengendalian gratifikasi, serta memastikan seluruh aparatur memahami mekanisme pencegahan, pelaporan, dan penanganan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua PTUN Makassar menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme aparatur peradilan melalui komitmen bersama dalam menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PTUN Makassar dalam mendukung pembangunan Zona Integritas, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), serta mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.






