Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WITA
Facebook Instagram Youtube
  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar
    • VISI dan MISI Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Profil Pengadilan
      • Sejarah PTUN Makassar
      • Struktur Organisasi
      • Statistik
        • Statistik Pegawai PTUN Makassar
        • Statistik Perkara
      • Profil Hakim
      • Profil Pejabat Struktural
      • Profil Panitera Pengganti
      • Profil Jurusita Pengganti
      • Profil Pegawai
      • Profil CPNS
      • Profil PPNPN
      • Peta Wilayah Hukum
    • KEPANITERAAN
      • Kepaniteraan Perkara
        • Proses / Alur Pemeriksaan Perkara TUN
        • Standar Pelayanan Peradilan (SPP)
        • Standar Operasional Prosedur (SOP)
      • Kepaniteraan Hukum
        • Laporan Keadaan Perkara
        • Laporan Biaya Perkara
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • E-Learning
      • Pengawasan dan Kode Etik
        • Kode Etik Hakim
        • Kode Etik Panitera Dan Jurusita
        • Sikap Hakim
        • Pedoman Pengawasan
        • Pengawasan Internal
        • Sanksi Disiplin
      • Yurisprudensi
      • Peraturan dan Kebijakan Peradilan
      • Rencana Strategis
      • Indikator Kinerja Utama
      • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
      • Penetapan Kinerja Tahunan (PKT)
      • Perjanjian Kinerja
      • PAKTA INTEGRITAS
    • ZONA INTEGRITAS
      • Area I – Manajemen Perubahan
      • Area II – Penataan Tatalaksana
      • Area III – Penataan Sistem Manajemen SDM
      • Area IV – Penguatan Akuntabilitas
      • Area V – Penguatan Pengawasan
      • Area VI – Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
  • Layanan Publik
    • Standar Pelayanan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Informasi Pelayanan Pengadilan
      • Jam Kerja Pelayanan Publik
      • Jadwal Persidangan
      • TATA TERTIB PERSIDANGAN
      • PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN
    • Sistem Informasi Perkara
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Statistik Perkara
    • Laporan
      • Hasil Penelitian
      • SAKIP
      • Laporan Kegiatan
      • Laporan Barang Milik Negara
      • Monitoring LHKPN – LHKASN
      • Laporan Hawasbid
    • Pengumuman
      • LELANG NONEKSEKUSI BARANG MILIK NEGARA
      • Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik (LPSE)
      • Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
      • Pengumuman Penerimaan CPNS
      • Pengumuman Hasil Penerimaan Posbakum PTUN Makassar
    • PPID
      • Informasi Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Laporan Permohonan Informasi
    • Pengaduan Layanan Publik
      • Mekanisme Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Hak Hak Pencari Keadilan
    • Transparansi Kepegawaian
      • Persyaratan Usulan
      • Persyaratan Kenaikan Pangkat
      • Hukuman Disiplin
    • Transparansi Keuangan
      • Daftar DIPA
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Realisasi PNBP
      • Laporan Realisasi Anggaran Posbakum
    • Pelayaan Informasi Publik
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Prosedur Keberatan Informasi
      • Tim Pelaksanan Pelayanan Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
    • JDIH PTUN MAKASSAR
    • E-Brosur
    • Survey SPKP dan SPAK
    • Informasi Penelusuran Perkara
  • Layanan Hukum
    • E-Court Mahkamah Agung RI
    • SK Panjar Biaya Perkara
    • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Contoh Surat Gugatan dan Surat Kuasa
    • Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Perkara
    • Prosedur Pemberian Layanan Hukum
    • Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
    • Tarif PNBP
    • Biaya
    • Prodeo
    • Delegasi Pengadilan
  • Layanan Satker
    • PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
    • SIMARI
    • Komdanas
    • Sikep
    • Perpustakaan
    • LPSE
  • Berita
    • BERITA
  • Hubungi Kami
    • Tim Pengelola Website
    • Facebook PTUN Makassar
    • Instagram PTUN Makassar
    • Youtube PTUN Makassar
    • WhatsApp PTUN Makassar
Menu
  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar
    • VISI dan MISI Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Profil Pengadilan
      • Sejarah PTUN Makassar
      • Struktur Organisasi
      • Statistik
        • Statistik Pegawai PTUN Makassar
        • Statistik Perkara
      • Profil Hakim
      • Profil Pejabat Struktural
      • Profil Panitera Pengganti
      • Profil Jurusita Pengganti
      • Profil Pegawai
      • Profil CPNS
      • Profil PPNPN
      • Peta Wilayah Hukum
    • KEPANITERAAN
      • Kepaniteraan Perkara
        • Proses / Alur Pemeriksaan Perkara TUN
        • Standar Pelayanan Peradilan (SPP)
        • Standar Operasional Prosedur (SOP)
      • Kepaniteraan Hukum
        • Laporan Keadaan Perkara
        • Laporan Biaya Perkara
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • E-Learning
      • Pengawasan dan Kode Etik
        • Kode Etik Hakim
        • Kode Etik Panitera Dan Jurusita
        • Sikap Hakim
        • Pedoman Pengawasan
        • Pengawasan Internal
        • Sanksi Disiplin
      • Yurisprudensi
      • Peraturan dan Kebijakan Peradilan
      • Rencana Strategis
      • Indikator Kinerja Utama
      • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
      • Penetapan Kinerja Tahunan (PKT)
      • Perjanjian Kinerja
      • PAKTA INTEGRITAS
    • ZONA INTEGRITAS
      • Area I – Manajemen Perubahan
      • Area II – Penataan Tatalaksana
      • Area III – Penataan Sistem Manajemen SDM
      • Area IV – Penguatan Akuntabilitas
      • Area V – Penguatan Pengawasan
      • Area VI – Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
  • Layanan Publik
    • Standar Pelayanan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Informasi Pelayanan Pengadilan
      • Jam Kerja Pelayanan Publik
      • Jadwal Persidangan
      • TATA TERTIB PERSIDANGAN
      • PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN
    • Sistem Informasi Perkara
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Statistik Perkara
    • Laporan
      • Hasil Penelitian
      • SAKIP
      • Laporan Kegiatan
      • Laporan Barang Milik Negara
      • Monitoring LHKPN – LHKASN
      • Laporan Hawasbid
    • Pengumuman
      • LELANG NONEKSEKUSI BARANG MILIK NEGARA
      • Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik (LPSE)
      • Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
      • Pengumuman Penerimaan CPNS
      • Pengumuman Hasil Penerimaan Posbakum PTUN Makassar
    • PPID
      • Informasi Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Laporan Permohonan Informasi
    • Pengaduan Layanan Publik
      • Mekanisme Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Hak Hak Pencari Keadilan
    • Transparansi Kepegawaian
      • Persyaratan Usulan
      • Persyaratan Kenaikan Pangkat
      • Hukuman Disiplin
    • Transparansi Keuangan
      • Daftar DIPA
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Realisasi PNBP
      • Laporan Realisasi Anggaran Posbakum
    • Pelayaan Informasi Publik
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Prosedur Keberatan Informasi
      • Tim Pelaksanan Pelayanan Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
    • JDIH PTUN MAKASSAR
    • E-Brosur
    • Survey SPKP dan SPAK
    • Informasi Penelusuran Perkara
  • Layanan Hukum
    • E-Court Mahkamah Agung RI
    • SK Panjar Biaya Perkara
    • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Contoh Surat Gugatan dan Surat Kuasa
    • Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Perkara
    • Prosedur Pemberian Layanan Hukum
    • Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
    • Tarif PNBP
    • Biaya
    • Prodeo
    • Delegasi Pengadilan
  • Layanan Satker
    • PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
    • SIMARI
    • Komdanas
    • Sikep
    • Perpustakaan
    • LPSE
  • Berita
    • BERITA
  • Hubungi Kami
    • Tim Pengelola Website
    • Facebook PTUN Makassar
    • Instagram PTUN Makassar
    • Youtube PTUN Makassar
    • WhatsApp PTUN Makassar

Kepaniteraan Perkara

KEPANITERAAN PERKARA

 

Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Pertama

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Gugatan), dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :

  • Surat Permohonan/Gugatan ;
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;

Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;

Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Gugatan) dan menyimpan bukti asli untuk arsip ;

Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 1 (Loket Gugatan) ;

Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti ;

Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

 

Pelaksanaan Pendaftaran Permohonan Tingkat Pertama

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Gugatan), dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :

  • Surat Permohonan/Gugatan ;
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;

Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;

Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Gugatan) dan menyimpan bukti asli untuk arsip ;

Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 1 (Loket Gugatan) ;

Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti ;

Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

 

Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Banding

Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Banding), dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :

  • Surat Permohonan Banding ;
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;
  • Memori Banding ;

Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;

Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Banding) dan menyiapkan bukti asli untuk arsip ;

Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 1 (Loket Banding) ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mempelajari berkas ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding ;

Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

 

Pelaksanaan Pendaftaran Permohonan Tingkat Banding

Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket banding), dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :

  • Surat Permohonan Banding ;
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;
  • Memori Banding ;

Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;

Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Banding) dan menyiapkan bukti asli untuk arsip ;

Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 1 (Loket Banding) ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mempelajari berkas ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding ;

Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

 

Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Kasasi

Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Kasasi), dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :

  • Surat Permohonan Kasasi ;
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;
  • Memori Kasasi ;

Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;

Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Kasasi) dan menyimpan bukti asli untuk arsip ;

Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 1 (Loket Kasasi) ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mempelajari berkas ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi ;

Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

 

Pelaksanaan Pendaftaran Permohonan Tingkat Kasasi

Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Meja 1 bagian Perkara (Loket Kasasi), dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :

  • Surat Permohonan Kasasi ;
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ;
  • Memori Kasasi ;

Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Loket Kasir ;

Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 1 (Loket Kasasi) dan menyimpan bukti asli untuk arsip ;

Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 1 (Loket Kasasi) ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mempelajari berkas ;

Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi ;

Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

Disunting Oleh :

Pengadilan TUN Makassar

Pengadilan TUN Makassar

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Berita Terkait

adzan mirzan

Evaluasi Kinerja Anggaran DIPA 005.05 Satker Peradilan Tata Usaha Negara TA 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 Kegiatan Evaluasi Kinerja Anggaran DIPA 005.05 Satker Peradilan Tata Usaha Negara TA 2025 Untuk meningkatkan Nilai

Lanjutkan Membaca »
20 Agustus 2025 Tidak ada komentar
adzan mirzan

Tasyakuran dan Doa Bersama Memperingati HUT Ke-80 Mahkamah Agung RI

Selasa, 19 Agustus 2025 Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar melaksanakan Tasyakuran dan Doa Bersama dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun

Lanjutkan Membaca »
19 Agustus 2025 Tidak ada komentar
adzan mirzan

Kegiatan Donor Darah memperingati HUT ke-80 Mahkamah Agung RI

Selasa, 19 Agustus 2025 Hakim dan Pegawai Tata Usaha Negara Makassar mengikuti kegiatan donor darah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi

Lanjutkan Membaca »
19 Agustus 2025 Tidak ada komentar
« Previous Page1 Page2 Page3 Page4 Page5 Next »
  • Alamat Kantor :
  • Jalan Telkomas Raya, Ruko 6 Telkomas Square, Paccarekkang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245
  • Website : ptun-makassar.go.id/
  • e-Mail : ecourt.ptun.makassar@gmail.com

Copyright 2021© PTUN Makassar

Hubungi Kami di Whatsapp